SEMARANG, infojatengupdate.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengupayakan agar hak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi 10.965 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bisa dicairkan sebelum Lebaran.
Langkah ini diambil untuk mencegah dampak sosial berkepanjangan akibat gelombang PHK besar-besaran di perusahaan tekstil tersebut.
“Ini Kepala Dinas Tenaga Kerja kita kan sudah ke Jakarta, agar hak mereka terpenuhi, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita maksimalkan, kita upayakan harus segera dibayarkan sebelum lebaran. Kan kewajibannya BPJS Jakarta, bukan kita, kita membantu,” ungkap Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (3/3/2025).
Baca Juga : Soal PHK PT Sritex, Ahmad Luthfi: Nanti Kita Siapkan Vokasi.
Pemprov Jateng Fasilitasi THR dan Pesangon Pegawai Terdampak
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemprov Jawa Tengah akan mengaktifkan kembali desk tenaga kerja guna memfasilitasi pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi pegawai yang terdampak PHK.
Namun, Gubernur Luthfi menyebut pihaknya masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan kurator terkait pencairan hak pekerja.
“Desk tenaga kerja kita efektifkan kembali. Hal ini untuk THR, pesangon. Kita koordinasi sama kurator, kurator kan masih mutar-muter terkait dengan aset, harus kita komunikasikan sehingga terpenuhi,” lanjutnya.
Peluang Kerja Baru untuk Pegawai Sritex yang Ter-PHK
Selain memastikan pencairan JHT dan JKP, Pemprov Jateng juga mencari peluang kerja bagi para pekerja terdampak. Saat ini, terdapat 9 perusahaan dari berbagai sektor yang siap menampung mereka, dengan syarat usia maksimal 45 tahun.
“Kita upayakan mereka untuk bekerja kembali. Kita merangkul ada 9 perusahaan, garmen, sepatu, rokok. HRD-nya akan kita rapatkan dengan dinas mereka agar mereka bisa ditampung. Kemarin informasi awal baru menyanggupi, yang penting usianya gak lebih dari 45,” tandasnya.
Belum Terima Pesangon, Pegawai Hanya Bisa Cairkan JHT
Sebelumnya, sebanyak 10.965 pegawai Sritex yang terkena PHK masih belum menerima pesangon dan THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa untuk saat ini, para pekerja baru bisa mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Belum (terima pesangon). Jadi gini, PHK ini hak yang pertama bisa didapatkan adalah hak JHT yang berjumlah tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas Aziz melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2025).
Namun, pesangon dan THR masih belum dapat dicairkan karena menunggu kesiapan finansial dari pihak kurator.
“Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut,” tambahnya.
Pemerintah terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan tim kurator untuk mempercepat pencairan hak-hak pekerja, agar mereka bisa menyambut Lebaran dengan lebih tenang.
Kunjungi website kita untuk informasi lainya di infojatengupdate.com!