infojatengupdate.com, Solo – Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh seorang warga Laweyan, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19), ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut terkait dengan mobil Esemka, yang sempat dipromosikan Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden RI.
Jokowi mengatakan bahwa sebagai negara hukum, gugatan warga tetap harus dilayani secara serius.
“Ini bukan kasus sebenarnya, tapi tetap harus dilayani. Negara ini negara hukum. Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum,” kata Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, Jumat (11/5), dikutip dari Detikcom.
Baca Juga : Jokowi Buka Suara soal Tudingan Ijazah Palsu: Yang Menuduh Harus Membuktikan
Tegaskan Peran Pemerintah Hanya Mendorong
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa peran pemerintah hanya sebatas mendorong pengembangan industri anak bangsa, khususnya hasil karya pelajar SMK. Sementara itu, pabrik Esemka disebutnya sepenuhnya merupakan entitas swasta.
“Pabriknya milik swasta. Waktu jadi Wali Kota saya hanya mendorong uji emisi dan kegiatan teknis. Soal investasi, produksi, pemasaran—itu semua ranah swasta,” jelas Jokowi.
Ia juga menekankan bahwa sektor otomotif bukanlah industri yang mudah untuk dikembangkan, mengingat ketatnya persaingan dari merek-merek besar yang sudah lama eksis di Indonesia.
Jawaban soal Perkembangan Pabrik: Sudah Bukan Urusan Pemerintah
Saat ditanya mengenai perkembangan pabrik Esemka, Jokowi dengan tegas menyebut bahwa urusan produksi hingga pemasaran mobil Esemka kini sepenuhnya berada di tangan perusahaan.
“Sebagai Presiden saya sudah membuka pabriknya pada 2019. Tapi urusan selanjutnya—produksi, marketing, laku tidak laku—itu urusan swasta,” katanya.
Harapan Tetap Ada: Serap Tenaga Kerja Lokal
Meski demikian, Jokowi tetap berharap agar Esemka dapat berkembang dan membuka lapangan kerja lebih luas, serta memperkuat produksi dalam negeri melalui penggunaan komponen lokal.
“Kalau bisa produksi lebih banyak tentu lebih baik. Artinya ada penyerapan tenaga kerja dan mendorong industri lokal,” tuturnya.
Gugatan Rp300 Juta Didaftarkan Secara Online
Gugatan dari Aufaa didaftarkan secara online ke PN Solo pada Selasa (8/4), dengan nomor registrasi SKT-08042025051. Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta atas dasar wanprestasi, karena merasa Jokowi gagal mewujudkan Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi massal.
“Tuntutan ini karena penggugat ingin membeli dua unit mobil pikap Esemka seharga masing-masing Rp150 juta,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers.
Selain Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga turut menjadi tergugat. Gugatan turut menyinggung PT Solo Manufaktur Kreasi, sebagai pihak yang memproduksi Esemka, dengan permintaan sita jaminan atas perusahaan.
Jokowi: Saya Serahkan ke Pengacara
Menanggapi gugatan tersebut, Jokowi mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada kuasa hukumnya.
“Sudah saya serahkan ke pengacara. Pengacara untuk kasus ini berbeda, bukan yang menangani isu ijazah,” kata Jokowi.
Terkait kehadiran dirinya dalam sidang pertama yang dijadwalkan pada 24 April mendatang, Jokowi menyatakan masih akan berkonsultasi lebih dulu dengan tim hukumnya.