infojatengupdate.com, Solo – Seorang pemuda asal Laweyan, Solo, Aufaa Luqmana Re A (19) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp300 juta terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan alasan wanprestasi atas program mobil nasional Esemka.
Gugatan dengan nomor registrasi SKT-08042025051 ini didaftarkan secara online pada Selasa (8/4/2025). Selain Jokowi, dua pihak lain yang turut digugat adalah Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).
Tudingan Wanprestasi Atas Janji Mobil Nasional
Menurut kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, kliennya menilai Jokowi tidak menepati janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional.
“Seharusnya ketika terpilih sebagai Presiden, pengembangan mobil Esemka menjadi prioritas nasional. Faktanya, tidak terjadi,” ujar Sigit.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan penggugat yang tak kunjung bisa membeli mobil Esemka, meskipun sudah menyatakan minat secara serius.
Baca Juga : Jokowi Buka Suara soal Tudingan Ijazah Palsu: Yang Menuduh Harus Membuktikan
Upaya Membeli Gagal, Hanya Bertemu Marketing
Aufaa mengaku pernah berupaya membeli dua unit mobil Esemka Bima jenis pikap. Bahkan ia sempat mengunjungi langsung Pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali pada tahun 2021.
Namun dalam kunjungannya, ia tidak diperbolehkan melihat langsung unit mobil, dan hanya sempat bertemu tim marketing di area lobi.
“Bertemu dengan marketing, tapi tidak bisa melihat mobil. Tidak dijelaskan detail produknya,” ungkap Sigit.
Dasar Gugatan: Tidak Jadi Mobil Nasional
Menurut pihak penggugat, kegagalan menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi massal menunjukkan adanya wanprestasi, karena Jokowi dianggap telah membangun ekspektasi publik sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode.
“Produk Esemka tidak terlihat di pasaran. Sampai akhir masa jabatan pun, tidak ada realisasi mobil nasional,” tegas Sigit.
Tuntutan Ganti Rugi Rp300 Juta
Aufaa kini menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp300 juta, yang disebut mewakili harga dua unit mobil Esemka Bima yang ingin ia beli.
“Kami mohon Majelis Hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian Rp300 juta kepada penggugat,” lanjutnya.
Sebagai langkah hukum tambahan, pihak penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap aset PT Solo Manufaktur Kreasi.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak PT Solo Manufaktur Kreasi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.