infojatengupdate.com – Massa yang menolak Revisi Undang-Undang TNI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa perubahan dalam RUU TNI bisa membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menyatakan bahwa RUU TNI memungkinkan keterlibatan militer dalam urusan sipil, mirip dengan kondisi saat Soeharto berkuasa selama 32 tahun.

“Ini seperti Orde Baru, di mana militer memiliki keterlibatan besar dalam pemerintahan sipil,” ujar Satya dalam aksi di depan Gedung DPR.

Baca Juga : RUU TNI Disahkan, Menhan Tegaskan Tak Ada Permintaan Presiden, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Tuntutan dan Penolakan RUU TNI

Menurut Satya, RUU TNI yang telah disahkan akan semakin menyulitkan korban pelanggaran HAM dalam mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, kelompoknya berkomitmen untuk menentang undang-undang ini dengan berbagai cara.

“Kami akan melakukan segala cara agar presiden tidak mengesahkan ini. Kami akan kembali turun ke jalan, bergerilya di media sosial, dan terus menggalang dukungan,” tegasnya.

Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna membatalkan undang-undang ini. Mereka menilai ada banyak pasal bermasalah dalam RUU TNI, di antaranya:

  • Pasal 47: Memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga sipil.
  • Pasal 7: Memberikan kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang tanpa kontrol sipil.

Selain itu, Satya menilai proses pengesahan RUU TNI cacat secara konstitusional, karena dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.

Baca Juga : Demo di DPR Saat Pengesahan RUU TNI, Dasco: Namanya Juga Dinamika…

RUU TNI Resmi Disahkan oleh DPR RI

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi WIB.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota DPR secara serempak.

Dengan diketoknya palu oleh Puan, revisi UU TNI resmi berlaku, meskipun menuai gelombang protes dari berbagai kelompok masyarakat.

Kunjungi Website kita untuk Informasi Lainya infojatengupdate.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Jokowi Ungkap Gagasan Partai Super Tbk, Kini Diakomodir oleh PSI

Solo, infojatengupdate.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengungkap bahwa ia…

Garuda Calling! Inilah Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Lawan Australia dan Bahrain

infojatengupdate.com – Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, resmi mengumumkan daftar pemain yang…

Daftar Kepala Daerah PDIP yang Batal Ikut Retreat di Magelang Sesuai Instruksi Megawati

Jum’at, 21/02/2025, 21.43 WIB. infojatengupdate.com – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan…

Tak Didampingi Ajudan, Kepala Daerah Harus mandiri Retreat di Akmil Magelang

infojatenguppdate.com – 17/02/2025, 17.35 WIB. Jakarta, Infojatengupdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)…