Infojatengupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terkait pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard di 13 kabupaten/kota pada tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (16/3) siang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa Sumarno meminta keterangan selama kurang lebih satu jam. Pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi awal dalam proses penyelidikan.
“(Pak Sekda) dimintai keterangan terkait kegiatan pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) tahun 2024, termasuk bagaimana prosesnya, karena saat ini kami sedang melakukan penyelidikan di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ujar Ade.

Selain Sumarno, Kejati Jateng juga memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jateng. Informasi yang diminta terkait dengan pengadaan perangkat smartboard berukuran besar yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah.
Selain Pak Sekda, ada Kabag Barang dan Jasa yang juga dimintai keterangan.Ini terkait pengadaan Smart TV besar untuk sekolah-sekolah, tambahnya.
Namun, pihak Kejati belum menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan kasus tersebut, termasuk daerah mana saja yang menjadi fokus penyelidikan. Ade menegaskan bahwa proses yang berjalan masih dalam tahap awal.
“Penyelidikan ini untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana. Jadi kami masih mendalami apakah terdapat peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Sumarno menyatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya lebih bersifat klarifikasi terkait bantuan keuangan untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Konfirmasi soal bantuan keuangan kabupaten/kota. Tapi secara rinci saya belum tahu ada indikasi apa, ini masih sebatas pertanyaan,” ujar Sumarno.




