SEMARANG — Kasus kekerasan seksual yang menyasar kelompok rentan kembali mengguncang Kota Semarang. Jajaran Polrestabes Semarang saat ini tengah bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas autis berusia 25 tahun. Akibat tindakan keji tersebut, korban yang merupakan warga Kecamatan Pedurungan kini harus menanggung beban psikologis berat lantaran tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki lima bulan.
Perkara ini mencuat ke publik dan langsung memicu kecaman keras setelah pihak keluarga korban secara resmi melayangkan laporan hukum ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada tanggal 7 Mei 2026 lalu. Berdasarkan data penyelidikan awal, sosok yang diduga menjadi pelaku adalah seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, yang secara domisili masih tinggal bertetangga dengan lingkungan rumah korban.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Pihak berwajib memastikan tidak akan tinggal diam dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan seksual ini. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana ini telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Penyidik dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang saat ini sedang memfokuskan tenaga untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi kunci, serta menyusun konstruksi hukum yang kuat untuk menjerat terduga pelaku.
“Polrestabes melalui Satres PPA PPO saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan penyandang disabilitas. Saat ini prosesnya sudah masuk penyidikan dan melakukan langkah-langkah penanganan. Pemeriksaan saksi-saksi, kemudian juga pendampingan terhadap korban,” ungkap Kompol Riki Fahmi Mubarok saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Fokus Pendampingan Khusus Bagi Korban Disabilitas
Mengingat korban merupakan penyandang autisme, pihak kepolisian menerapkan prosedur penanganan yang sangat berhati-hati dan spesifik. Karakteristik psikologis korban sebagai bagian dari kelompok berkebutuhan khusus membuat kepolisian memprioritaskan rasa aman selama proses pengambilan keterangan berlangsung.
Polrestabes Semarang bekerja sama dengan ahli psikologi serta lembaga perlindungan anak dan perempuan untuk memastikan hak-hak hukum serta kesehatan mental korban tetap terjaga. Penanganan dirancang agar korban tidak merasa tertekan di tengah bergulirnya proses hukum.
“Korban merupakan kelompok rentan sehingga membutuhkan perlindungan ataupun pendampingan, baik secara psikologis ataupun hukum,” imbuh Kompol Riki.
Polrestabes Janji Usut Kasus Secara Profesional dan Humanis
Komitmen tinggi ditunjukkan oleh jajaran kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual ini. Polrestabes Semarang memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu, sekalipun terduga pelaku memiliki afiliasi dengan organisasi kemasyarakatan atau LSM.
Penyidik juga terus memantau perkembangan kesehatan janin yang ada di dalam kandungan korban, mengingat kehamilan di bawah tekanan trauma hebat memerlukan pengawasan medis yang intensif dari dokter spesialis.
“Yang jelas kami dari Polrestabes memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kompol Riki secara lugas.
Imbauan Perlindungan Identitas demi Cegah Trauma Tambahan
Selain fokus pada penegakan hukum di atas kertas, Polrestabes Semarang secara khusus mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, pengguna media sosial, serta institusi media massa untuk bersama-sama menjaga privasi korban.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), identitas asli korban, nama keluarga, hingga detail alamat rumah tidak boleh dipublikasikan demi mencegah terjadinya stigmatisasi sosial negatif dan mencegah munculnya dampak trauma psikologis sekunder yang lebih mendalam bagi korban.
“Karena ini berkaitan dengan kondisi psikologis korban, jangan sampai korban merasa trauma,” pungkas Kompol Riki mengingatkan dengan tegas.
| Rincian Kasus | Detail Informasi | Upaya Penanganan |
| Korban | Perempuan (25 tahun), penyandang disabilitas autis. | Pendampingan psikologis dan hukum oleh Satres PPA PPO. |
| Terduga Pelaku | Oknum anggota LSM, tetangga korban di Pedurungan. | Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. |
| Kondisi Korban | Mengalami kehamilan dengan usia kandungan 5 bulan. | Penyidikan berjalan secara profesional, humanis, dan sesuai undang-undang. |
Kasus pilu ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak akan pentingnya meningkatkan pengawasan dan sistem perlindungan lingkungan terhadap para penyandang disabilitas di kota-kota besar. Publik kini terus mengawal jalannya penyidikan ini dengan harapan terduga pelaku dapat segera ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum pidana yang berlaku di Indonesia.







