Infojatengupdate.com — Di tengah bergulirnya berbagai wacana mengenai reformasi struktural di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, posisi kepemimpinan Korps Bhayangkara terus menjadi sorotan publik. Salah satu isu hangat yang mengemuka adalah alasan di balik bertahannya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di posisinya sebagai Kapolri pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Padahal, saat ini sedang gencar dibahas wacana mengenai pembatasan masa jabatan maksimal bagi pemegang tongkat komando tertinggi kepolisian tersebut.
Menjawab teka-teki tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, akhirnya memberikan penjelasan terperinci. Menurut politisi Partai NasDem tersebut, ada pertimbangan strategis serta kebutuhan khusus yang mendesak di tingkat nasional sehingga kepala negara memutuskan untuk tetap mempercayakan posisi kepemimpinan Polri kepada Listyo Sigit Prabowo.
Faktor “Kebutuhan Khusus” di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional
Saat ditemui oleh awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), Ahmad Sahroni membeberkan bahwa bertahannya Listyo Sigit Prabowo erat kaitannya dengan situasi transisi politik tanah air. Proses peralihan kepemimpinan nasional dari masa pemilihan presiden hingga terbentuknya kabinet baru membutuhkan jaminan stabilitas keamanan yang sangat kokoh.
“Tapi, kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang,” ujar Ahmad Sahroni memberikan penjelasan terkait dinamika di tingkat elite pemerintahan.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, institusi kepolisian dinilai berhasil menjalankan peran krusialnya dalam menjaga ketertiban umum di masa-masa sensitif tersebut. Keberhasilan menjaga iklim politik yang tetap sejuk pasca-pemilu menjadi salah satu poin evaluasi penting bagi pihak istana.
“Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” lanjut Sahroni mengapresiasi kinerja diplomasi keamanan yang ditunjukkan oleh Kapolri.
Atas dasar rekam jejak mumpuni dalam menavigasi situasi darurat dan transisi politik tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengecualian khusus bagi sang jenderal bintang empat untuk terus mengawal kebijakan pemerintah.
“Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun,” tambah Sahroni menerangkan proyeksi aturan ke depan.
Sinergi Rekomendasi KPRP dan Tantangan Regenerasi Internal
Penjelasan Sahroni mengenai bertahannya Kapolri ini juga bertepatan dengan mengemukanya rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Lembaga independen non-struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2025 tersebut baru saja menyerahkan laporan hasil kajian komprehensif setebal sekitar 3.000 halaman yang terbagi ke dalam 10 buku kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5 Mei 2026) lalu.
Dalam salah satu poin kajiannya, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menguraikan pentingnya pembenahan jenjang karier (career path) bagi para perwira tinggi (Pati) Polri. Meskipun KPRP tidak secara kaku merekomendasikan pembatasan masa jabatan normatif dalam draf undang-undang, tim reformasi menilai bahwa berdasarkan jalur karier yang ideal, seorang perwira tinggi sebaiknya menduduki setiap jabatan strategis selama sekitar 1,5 tahun.
Dengan perhitungan jalur karier tersebut, masa jabatan ideal bagi seorang Kapolri untuk menjaga kestabilan organisasi sekaligus merawat sirkulasi kepemimpinan adalah sekitar 2 hingga 3 tahun. Pola karier yang terstruktur ini dinilai penting agar perwira tinggi di bawahnya mendapatkan kesempatan regenerasi yang sehat tanpa terhambat oleh penumpukan masa jabatan di tingkat atas.
Dukungan Komisi III DPR RI terhadap Pembatasan Jabatan Maksimal
Menyikapi kajian mendalam yang dikeluarkan oleh KPRP mengenai tata kelola sumber daya manusia tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya secara penuh. Pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan ini sepakat bahwa pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal selama 3 tahun} adalah langkah terbaik demi kemajuan institusi ke depan.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” tegas Sahroni menutup pernyataannya.
Langkah pembatasan ini dipandang krusial untuk mencegah kejenuhan kepemimpinan organisasi sekaligus memberikan ruang bagi kader-kader terbaik Polri lainnya untuk memberikan inovasi baru. Kendati demikian, DPR memahami bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas kepolisian yang memiliki hak prerogatif dalam menilai situasi keamanan negara.
Melalui sinergi antara rekomendasi taktis dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, pengawasan ketat dari Komisi III DPR RI, serta kebijakan pragmatis dari Presiden Prabowo Subianto, penataan organisasi kepolisian diharapkan terus berjalan ke arah yang lebih transparan dan akuntabel. Keberadaan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masih dipertahankan saat ini menjadi jembatan stabilitas penting sebelum sistem regenerasi baru yang lebih ketat diterapkan sepenuhnya di masa mendatang.








