MIJEN, SEMARANG — Mahasiswa KKN-T IDBU 52 Universitas Diponegoro mengidentifikasi potensi bahaya dan memasang empat safety sign di wilayah RW 05, Kelurahan Mijen. Pemasangan tersebut bertujuan menyediakan informasi keselamatan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membakar dan membuang sampah sembarangan.
Informasi keselamatan dan larangan lingkungan yang mudah terlihat memiliki peran penting dalam membangun kawasan permukiman yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Keberadaan penanda titik kumpul dapat membantu masyarakat mengenali lokasi berkumpul ketika terjadi keadaan darurat. Sementara itu, papan larangan diperlukan untuk mengingatkan masyarakat terhadap risiko membakar dan membuang sampah sembarangan.
Berdasarkan kondisi tersebut, mahasiswa Kelompok 3 KKN-T IDBU 52 Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program multidisiplin berupa identifikasi potensi bahaya dan pemasangan safety sign di wilayah RW 05, Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Kegiatan diawali dengan pengamatan kondisi lingkungan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menentukan lokasi yang sesuai sebagai titik kumpul. Penentuan lokasi pemasangan dilakukan dengan memperhatikan kemudahan akses dan tingkat keterlihatan agar informasi pada plang dapat dibaca dengan jelas oleh masyarakat.

Hasil identifikasi tersebut kemudian menjadi dasar pemasangan dua jenis safety sign. Jenis pertama adalah Plang Titik Kumpul yang dipasang di wilayah RW 05. Plang ini menjadi penanda lokasi berkumpul dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat ketika menghadapi kondisi darurat.
Jenis kedua adalah Plang Dilarang Membakar dan Membuang Sampah yang dipasang sebanyak tiga buah. Dua plang ditempatkan di wilayah RT 03, sedangkan satu plang lainnya dipasang di wilayah RT 02.
Dengan demikian, program ini menghasilkan pemasangan empat plang yang terdiri atas satu Plang Titik Kumpul dan tiga Plang Dilarang Membakar dan Membuang Sampah. Seluruh plang ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat sehingga dapat berfungsi sebagai media informasi dan pengingat bagi masyarakat.
Plang Titik Kumpul memberikan informasi keselamatan yang dapat membantu masyarakat mengetahui tempat berkumpul apabila terjadi kondisi darurat. Kejelasan lokasi titik kumpul diharapkan dapat mendukung kesiapsiagaan warga dan mengurangi kebingungan ketika diperlukan proses pengamanan atau pengarahan masyarakat.
Sementara itu, Plang Dilarang Membakar dan Membuang Sampah berfungsi sebagai media imbauan untuk menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan. Membakar sampah berpotensi menghasilkan polusi udara dan memicu kebakaran apabila api menyebar ke area di sekitarnya.








