TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) mengambil langkah tegas untuk memastikan kelayakan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha 2026. Pengetatan lalu lintas ternak kini menjadi prioritas utama guna mencegah masuknya wabah penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Langkah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan upaya krusial dalam melindungi peternak lokal dan konsumen dari kerugian kesehatan maupun ekonomi.
Pengawasan Ketat di Pintu Masuk Perbatasan
Tim gabungan telah disiagakan untuk memantau setiap armada pengangkut ternak yang masuk ke wilayah Temanggung. Pengecekan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen dan kondisi fisik hewan.
- Wajib SKKH: Setiap ternak yang masuk wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Tanpa dokumen ini, ternak akan diminta putar balik.
- Checkpoint Kesehatan: Petugas melakukan pemeriksaan klinis cepat untuk mendeteksi gejala-gejala awal penyakit menular pada sapi, kerbau, kambing, maupun domba.
Fokus pada Pasar Hewan dan Kantong Ternak
Selain di perbatasan, pengawasan intensif juga dilakukan di pasar-pasar hewan besar di Temanggung. Petugas medik veteriner dikerahkan untuk melakukan surveilans berkala.
- Edukasi Pedagang: Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga kebersihan kandang dan segera melaporkan jika ada ternak yang menunjukkan gejala tidak sehat.
- Vaksinasi Booster: Bagi ternak lokal, program vaksinasi terus digenjot agar imunitas komunal (herd immunity) hewan di Temanggung tetap terjaga di level aman.
Komitmen Keamanan Pangan bagi Masyarakat
Pemerintah menyadari bahwa permintaan ternak kurban akan meningkat tajam dalam beberapa pekan ke depan. Oleh karena itu, pengetatan ini bertujuan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa rasa khawatir akan kualitas daging kurban.
“Kami ingin memastikan bahwa hewan yang disembelih nantinya benar-benar sehat, sesuai syariat, dan aman dikonsumsi,” ujar salah satu perwakilan DKPPP Temanggung.
Imbauan bagi Calon Pembeli
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Disarankan untuk membeli ternak yang sudah memiliki tanda telinga (ear tag) atau sertifikat kesehatan resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Langkah kecil ini sangat membantu dalam memutus rantai penyebaran penyakit ternak di Jawa Tengah.
Dengan pengawasan yang berlapis, diharapkan pelaksanaan Idul Adha di Kabupaten Temanggung tahun ini berjalan lancar tanpa ada temuan kasus penyakit ternak yang signifikan.








