infojatengupdate.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) terus berlanjut di Komisi I DPR RI, meskipun mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. RUU ini dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI karena memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Kritik terhadap RUU ini semakin mencuat setelah rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, mendapatkan penolakan keras dari berbagai organisasi sipil hingga dilaporkan ke kepolisian. Meski demikian, DPR tetap melanjutkan pembahasan.
16 Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa 16 kementerian atau lembaga telah disepakati dalam revisi RUU TNI untuk dapat ditempati prajurit TNI aktif. Daftar tersebut adalah:
- Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam)
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Di luar daftar 16 lembaga ini, prajurit TNI aktif yang ingin menjabat di lembaga sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu, ujar TB Hasanuddin.
Pemerintah Bantah Tuduhan Dwifungsi ABRI
Menanggapi kritik publik, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa revisi RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat institusi TNI, bukan menariknya kembali ke ranah sipil.
“Kami pastikan bahwa ini bukan upaya mengembalikan dwifungsi ABRI. Revisi ini bertujuan memperkuat TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Prasetyo meminta masyarakat untuk lebih teliti memahami substansi revisi RUU TNI agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang
Selain soal penempatan di lembaga sipil, revisi RUU TNI juga mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI sebagai berikut:
- Tamtama dan Bintara: 55 tahun
- Perwira Pertama (Letnan Dua – Kolonel): 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 4 (Panglima TNI, KSAD, KSAL, KSAU): 63 tahun
- Dengan opsi perpanjangan hingga 65 tahun berdasarkan keputusan presiden
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi RUU TNI
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi RUU TNI dengan mengeluarkan petisi bertajuk Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI. Mereka menilai revisi ini melemahkan profesionalisme militer dan memungkinkan militer aktif menduduki jabatan sipil.
Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, antara lain:
- YLBHI
- Imparsial
- Amnesty International Indonesia
- Kontras
- Transparency International Indonesia
- Greenpeace Indonesia
Dalam petisi tersebut, mereka menuntut agar perwira aktif yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri dan meminta pemerintah lebih fokus merevisi UU Peradilan Militer daripada UU TNI.
“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dipersiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan sipil, ujar Dosen Universitas Indonesia,” Sulistyowati Irianto, yang turut membacakan petisi.
Baca berita atau artikel terkini lainnya hanya di infojatengupdate.com!