Sragen, 25 Juli 2026 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro melaksanakan Program Multidisiplin 1 bertajuk “Digitalisasi dalam Rangka Pengembangan UMKM di Desa Pandak” di Balai Desa Pandak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan literasi pembayaran digital bagi pelaku UMKM melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode transaksi non-tunai.
Program tersebut dilatarbelakangi oleh masih dominannya transaksi tunai di kalangan pelaku UMKM Desa Pandak. Padahal, pemanfaatan QRIS dinilai mampu memberikan kemudahan bertransaksi, memperluas jangkauan konsumen, sekaligus mendukung pencatatan omzet dan pengelolaan keuangan usaha secara lebih tertib. Oleh karena itu, kegiatan ini dirancang sebagai upaya mendorong transformasi ekonomi digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Sosialisasi menghadirkan materi mengenai pengenalan QRIS, manfaat pembayaran cashless, praktik penggunaan QRIS bagi merchant UMKM, hingga pemahaman mengenai dasar hukum implementasi pembayaran digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Standar Nasional QR Code untuk Pembayaran. Melalui metode yang interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi sekaligus mempraktikkan penggunaan sistem pembayaran digital secara langsung.
Dalam kegiatan ini, Wilda Syafrianti dari Program Studi Ilmu Pemerintahan berperan menyusun policy brief sebagai luaran utama bidang kebijakan publik. Policy brief tersebut disusun berdasarkan hasil sosialisasi dan kondisi nyata pelaku UMKM, kemudian ditujukan kepada Pemerintah Desa Pandak sebagai rekomendasi kebijakan untuk mendukung keberlanjutan implementasi QRIS serta pengembangan ekosistem ekonomi digital di tingkat desa. Peran ini menegaskan kontribusi mahasiswa Ilmu Pemerintahan dalam menghubungkan hasil pengabdian masyarakat dengan penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Melalui kolaborasi lintas disiplin, Program Multidisiplin 1 tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap teknologi pembayaran digital, tetapi juga menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa dalam memperkuat daya saing UMKM. Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi awal terwujudnya Desa Pandak yang adaptif terhadap transformasi digital serta sejalan dengan SDGs Desa Poin 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.








