infojatengupdate.com – Mulai Mei 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan skema baru integrasi kelas layanan standar (KLS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Aturan ini berdampak langsung kepada peserta mandiri yang selama ini memilih layanan berdasarkan kelas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, dan merupakan bagian dari upaya reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih adil dan efisien.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Sistem baru yang akan diberlakukan dinamakan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). KRIS merupakan penggabungan fasilitas rawat inap yang tidak lagi membedakan peserta berdasarkan kelas iuran.
Dengan kata lain, semua peserta akan mendapatkan layanan yang sama, baik yang sebelumnya di kelas 1 maupun kelas 3.
“Penerapan KRIS ini bertujuan agar pelayanan kesehatan lebih merata, standar fasilitas terjamin, dan sistem iuran lebih berkeadilan,” ujar Ghufron Mukti, Dirut BPJS Kesehatan, dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Dampak Bagi Peserta Mandiri
Bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), perubahan ini membawa dampak sebagai berikut:
- Penghapusan kelas 1, 2, dan 3: Tidak akan ada lagi perbedaan iuran berdasarkan kelas
- Iuran akan disesuaikan: Saat ini masih dalam tahap pembahasan, namun iuran kelas standar diperkirakan berada di kisaran Rp 90.000 – Rp 120.000 per bulan
- Fasilitas rawat inap disamakan: Misalnya 1 kamar diisi maksimal 4 pasien, kamar mandi di dalam, dan fasilitas tempat tidur sesuai standar nasional
Baca Juga : Waspada Wabah Flu Singapura! Kasus Meningkat di Sejumlah Daerah, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Rumah Sakit Wajib Berbenah
BPJS menegaskan, rumah sakit harus melakukan penyesuaian infrastruktur sebelum kebijakan KRIS dijalankan penuh secara nasional pada 1 Juli 2025.
Rumah sakit yang belum siap akan diberikan masa transisi, namun tetap diwajibkan menerapkan standar minimal seperti:
- Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai pemisah antara tempat tidur
- Ventilasi dan pencahayaan memadai
- Kamar mandi di dalam ruangan
Tanggapan Publik Campur Aduk
Beberapa peserta menyambut baik integrasi kelas karena akan menciptakan keadilan layanan. Namun sebagian lainnya, terutama yang terbiasa dengan kelas 1, khawatir kualitas pelayanan akan menurun jika semua disamaratakan.
“Kalau iurannya naik tapi fasilitas disamakan, ya harusnya kualitasnya juga jangan turun. Minimal tetap nyaman dan cepat dilayani,” ujar Rini, peserta mandiri BPJS asal Semarang.
Kesimpulan
Kebijakan KRIS yang diterapkan BPJS Kesehatan mulai Mei 2025 adalah langkah besar menuju sistem jaminan kesehatan yang lebih universal dan inklusif. Peserta mandiri perlu bersiap dengan penyesuaian iuran dan memahami bahwa fokus layanan akan lebih pada standar kualitas ruang rawat, bukan lagi pada kelas-kelas seperti sebelumnya.