Kepala BGN Klarifikasi Distribusi Susu Formula pada Program Makan Bergizi Gratis Setelah Disorot IDAI

Infojatengupdate.com Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberikan klarifikasi penting terkait arah kebijakan penyaluran susu di dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan resmi ini dikeluarkan oleh otoritas gizi pemerintah sebagai respons cepat setelah munculnya sorotan tajam dan surat terbuka yang dilayangkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ikatan dokter spesialis anak tersebut mengkhawatirkan bahwa distribusi susu formula secara massal tanpa indikasi medis berpotensi mengganggu kampanye pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di tanah air.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menempatkan program penguatan gizi nasional beriringan dengan pemenuhan hak dasar bayi dalam mendapatkan ASI. Ia membantah tudingan bahwa program nasional tersebut membuka ruang bagi pembagian susu formula secara bebas untuk bayi yang masih dalam masa menyusui eksklusif.

“BGN tidak membuka opsi susu formula bayi karena ingin mengutamakan ASI. Jadi mohon dicermati dengan lebih saksama,” ujar Dadan Hindayana saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.

Lebih lanjut, Dadan meluruskan bahwa kebijakan operasional di lapangan telah diatur secara ketat melalui petunjuk teknis (juknis). Di dalam panduan tersebut, opsi pemberian susu formula hanya diperuntukkan bagi kelompok usia anak di luar masa menyusui ASI eksklusif, serta disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan anak yang bersangkutan.

Kekhawatiran IDAI terhadap Dampak Distribusi Susu Formula Massal

Sebelumnya, IDAI melayangkan surat terbuka yang dialamatkan langsung kepada pucuk pimpinan tertinggi BGN, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana beserta tiga orang Wakil Ketua BGN, yakni Nanik S Deyang, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Surat terbuka yang telah dikonfirmasi oleh Ketua IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, memuat kecemasan mendalam dari para dokter spesialis anak mengenai implikasi sosiologis dan medis dari pembagian susu formula secara massal.

IDAI mengingatkan bahwa intervensi pembagian susu formula di tingkat bawah yang berjalan hari ini sangat berisiko membuat para ibu di Indonesia salah paham dan memutuskan untuk menghentikan pemberian ASI kepada bayi mereka lebih awal.

“Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” demikian tertulis dalam surat terbuka IDAI yang dikonfirmasi pada Kamis, 21 Mei 2026.

Para dokter spesialis anak menekankan bahwa ASI bukan sekadar bahan pangan cair bagi bayi, melainkan instrumen biologis yang krusial bagi pembentukan sistem kekebalan tubuh, kesehatan saluran pencernaan, dan optimalisasi fungsi kognitif otak anak yang tidak dapat ditiru oleh pabrik susu formula mana pun.

“Zat kekebalan tubuh dari Ibu. Bakteri baik untuk usus. Sinyal pertumbuhan otak,” lanjut surat terbuka tersebut untuk menjelaskan tiga komponen tak tergantikan yang hanya dimiliki oleh ASI.

IDAI menilai bahwa kelalaian dalam menjaga integritas kampanye ASI eksklusif di tingkat akar rumput dapat berdampak fatal bagi kualitas tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

“Anak-anak kita butuh ASI. Jangan sampai kebijakan kita hari ini membuatnya kehilangan sesuatu yang penting,” tegas pesan dalam surat terbuka tersebut.

Penjelasan BGN Mengenai Klastering Tahap Usia Susu Formula

Merespons masukan akademis dan medis dari para dokter spesialis anak tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menjabarkan peta pembagian susu formula yang didasarkan pada klasifikasi tahap usia anak guna mendukung masa tumbuh kembang yang sehat:

  1. Susu Formula Bayi (Tahap 1): Diformulasikan khusus untuk bayi yang baru lahir hingga menginjak usia 6 bulan. Komposisi tahap ini dirancang paling mendekati ASI karena diproyeksikan sebagai sumber nutrisi utama apabila ada kendala medis. Dadan menegaskan bahwa klaster ini tidak dibuka opsinya oleh BGN demi memprioritaskan pemberian ASI eksklusif.
  2. Susu Formula Lanjutan (Tahap 2): Diperuntukkan bagi bayi yang berada di rentang usia 6 hingga 12 bulan. Jenis susu ini berfungsi sebagai pelengkap zat gizi mikro dan makro seiring dimulainya masa pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) dengan penguatan zat besi, kalsium, dan protein.
  3. Susu Formula Pertumbuhan (Tahap 3 dan Seterusnya): Diperuntukkan bagi anak usia balita, yaitu usia 1 hingga 3 tahun atau lebih, guna menyokong kebutuhan energi dan nutrisi harian yang lebih tinggi.

Pemerintah menjelaskan bahwa opsi susu formula lanjutan (Tahap 2) dan susu formula pertumbuhan (Tahap 3) hanya akan didistribusikan dalam program Makan Bergizi Gratis berdasarkan penilaian khusus yang melibatkan tenaga kesehatan di wilayah kerja masing-masing.

“Sudah ada juknis dan edarannya tergantung SPPG masing-masing, tidak ada preferensi khusus,” terang Dadan.

Kebijakan ini dirancang sangat fleksibel di bawah wewenang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) daerah agar dapat merespons kebutuhan gizi spesifik secara humanis.

Empat Rekomendasi IDAI demi Keselarasan Regulasi Kesehatan

Meskipun menyambut baik iktikad pemerintah dalam memerangi stunting dan gizi buruk, IDAI memandang sinkronisasi aturan mutlak dilakukan agar kebijakan di lapangan tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penutup surat terbukanya, IDAI memberikan empat poin rekomendasi strategis bagi kelangsungan program Makan Bergizi Gratis ke depan:

  • Harmonisasi Kebijakan Publik: Mendesak adanya keselarasan visi dan petunjuk teknis yang solid antara Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  • Kembali ke Rekomendasi Medis: Memastikan bahwa pemanfaatan dan penyaluran susu formula hanya boleh dilakukan berdasarkan rujukan objektif dokter serta indikasi medis yang jelas.
  • Prioritas Kemandirian Pangan Lokal: Mengutamakan pemanfaatan bahan makanan mentah dan segar dari lingkungan sekitar sebagai menu utama gizi anak dibandingkan produk olahan kemasan pabrikan.
  • Telaah Ulang Petunjuk Teknis: Melakukan penyelarasan menyeluruh terhadap juknis intervensi gizi nasional BGN agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Pedoman Standar Gizi Kemenkes, serta Kode Internasional WHO tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI.

Melalui sinergi pengawasan dari organisasi profesi dokter seperti IDAI dan keterbukaan respons dari Badan Gizi Nasional, implementasi program kesejahteraan nasional ini diharapkan berjalan lancar tanpa mengorbankan program prioritas nasional perlindungan ibu menyusui dan pemenuhan hak ASI eksklusif bagi anak-anak Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Cara Cek Hasil Kelulusan SNBP 2025 yang Diumumkan Hari Ini

infojatengupdate.com – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan mengumumkan hasil…

KPU Akui Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Tak Setinggi Pilpres dan Pileg

Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam hal partisipasi pemilih di…

Sritex PHK 8.400 Karyawan, Pemerintah Pastikan Hak Buruh Terjamin

infojatengupdate.com – Kurator Pengadilan Niaga telah memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap…

Ahmad Luthfi Minta Hak JHT dan JKP 10.965 Pegawai Sritex Dibayarkan Sebelum Lebaran

SEMARANG, infojatengupdate.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengupayakan agar hak Jaminan…